Resume Pengelolaan Keuangan Desa

Meskipun regulasi yang mengatur tentang Keuangan Desa akan segera rilis atau di sosialisasikan dengan telah di tetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sampai tulisan ini dibuat Permendagri tersebut belum di undangkan di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tapi hal tersebut belum bisa berlaku untuk tahun 2018 dan direncanakan mulai berlaku Tahun Anggaran 2019. Untuk Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) Tahun 2018 masih tetap mengacu ke Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, dan sekedar untuk mereview kembali meskipun teman-teman perangkat desa sudah expert dalam PKD versi 113 Tahun 2014, tidak ada salahnya jika penulis mengingatkan kembali regulasi tersebut. Disini penulis akan sedikit menampilkan screen shoot hasil diskusi di forum keuangan Desa.
1. Tentang SPP


2. Tentang Pajak




3. Tentang trouble shoot siskeu

4. Tentang TPK

Demikian posting kali ini, semoga bermanfaat.

Post a Comment

4 Comments

  1. Mohon penjelasan..di permendagri 113 tidak ada istilah SPP Panjar sementara di system di sediakan menu panjar..apakah ada pengampunan secara hukum ketika kita melakukan pengeluaran dengan SPP panjar..karena pada prakteknya di desa kami SPP depinitif sangat sulit di terapkan karena tidak ada suplier yang memiliki modal lebih dari 100 juta..

    ReplyDelete
    Replies
    1. memang dalam Permendagri 113/2014 tidak diatur tentang mekanisme panjar, tapi disisi lain mekanisme ini juga tidak dilarang dan terbuka untuk kita mengeksekusi dengan mekanisme panjar, hal ini bisa dilakukan karena desa memiliki aspek rekognisi pengakuan kedudukannya setara dengan pemerintah daerah dan bagian pemerintah yg memiliki kewenangan hak asal usul dan juga bisa diatur melalui ketentuan perkada/perwali. initinya sepanjang hal itu tidak dilarang, boleh-boleh saja kita menggunakan mekanisme tersebut, jika dianggap logis dan bs dipertanggungjawabkan.

      Delete
  2. mohon solusi, siapa yg mempertanggungjawabakan SPJ Fisik yg dikelola TPK, masalahnya di SISKEUDES secara otomatis yg membayar dan mengetahui adalah kades dan bendes bukan Bendahara TPK dan Ketua TPK. mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  3. By far, you'll find that the most requested format for your traditional resume is MS Word. If you comply with the request, be aware that your formatting may be incompatible with the recipient's system.Resume Builder

    ReplyDelete