Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa
Berbicara mengenai Peraturan Desa, mungkin terdengar awam di telinga masyarakat Kota khususnya, akan tetapi belum tentu  masyarakat yang bertempat tinggal di Desa juga memahami bagaimana aturan tentang mekanisme pembuatan Peraturan Desa yang implementasinya kelak dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Desa. Secara khusus Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 memerintahkan bahwa pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa tersebut sekurang-kurangnya memuat:
  • asas perencanaan
  • perencanaan penyusunan materi muatan
  • pembahasan dan pengesahan
  • teknik penyusunan
  • penyebarluasan
  • partisipasi masyarakat
Akan tetapi penyusunan Peraturan Daerah dimaksud juga harus memperhatikan perkembangan terbaru, khususnya dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana Peraturan Desa tidak lagi ditempatkan di dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan sehingga beberapa hal khususnya dalam materi muatan harus disesuaikan. Sistematika di batang tubuh dapat disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus mengikuti susunan di dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 26 Tahun 2007.
Substani yang perlu diperjelas atau dipertegas di dalam Peraturan Daerah tersebut adalah :
  • materi muatan Peraturan Desa
  • perencanaan penyusunan peraturan desa yang berdasarkan kebutuhan nyata, baik berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, perlunya kajian yang dibutuhkan dalam hal peraturan desa tertentu seperti pembentukan dusun
  • mekanisme pembahasan, hak BPD dan Kepala Desa, bisa menjadi acuan Peraturan Tata Tertib pembahasan di BPD
  • mekanisme pengawasan preventif dan represif, dalam hal ini Peraturan Daerah perlu menegaskan pendelegasian pengawasan kepada camat atau tidak, instansi mana yang bertugas melakukan pengawasan Peraturan Desa di Pemerintah Kabupaten, bagaimana dengan peran bagian hukum di kabupaten, pengajuan keberatan terhadap Peraturan Desa oleh masyarakat, pembatalan Peraturan Desa
  • mekanisme partisipasi masyarakat, bukan sekedar norma umum;
Sedangkan hal-hal lain dapat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan disesuaikan dengan kepentingan daerah.
Pada intinya Penyusunan Peraturan Desa bukanlah sebuah kegiatan yang dilaksanakan semata-mata untuk memenuhi tugas yang diemban oleh Kepala Desa dan BPD, melainkan benar-benar untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Peraturan Desa sebagai salah satu instrumen hukum yang mengatur masyarakat harus memiliki wibawa sehingga dipatuhi oleh masyarakatnya sendiri.
Disarikan dan dikutip dari makalah R. Septyarto Priandono (Perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DIY).
diolah dari Sumber : www.kumham-jogja.info, penulis: R. Septyarto Priandono, 07 November 2011

Post a Comment

0 Comments