Pengelolaan Keuangan Desa Paradigma PMDN 20 Tahun 2018


Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014
Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.
Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Berikut beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa.


Post a Comment

7 Comments