Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023


Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 bahwa seluruh desa di Provinsi Jawa Barat sebanyak 5312 Desa akan mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) tiap desa. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tanggal 23 Desember 2022 untuk mengajukan pencairan harus melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Permohonan dari Kepala Desa kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala DPM Desa Provinsi Jawa Barat 
2. Fotokopi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun berkenan
3. Fotokopi Rekening Desa atas nama Pemerintah Desa
4. Rincian Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan 
5. Fotokopi KTP Kepala Desa
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Desa bermaterai cukup
7. Laporan Realisasi dan Penggunaan bantuan keuangan desa tahun sebelumnya
8. Khusus untuk pembangunan fisik dilengkapi foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum di rehabilitasi/ direnovasi/ dibangun yang menggunakan watermark rincian waktu, tanggal pengambilan foto, dan geotag lokasi.
9. Untuk kegiatan fisik Rencana Anggaran Biaya (RAB) diketahui/ disetujui oleh Dinas Teknis/UPT  yang membidangi sesuai dengan bidang urusan kewenangannya.
10. Melaporkan Realisasi Keuangan dan fisik bantuan keuangan desa tahun anggaran 2022
11. melampirkan bukti update Profile Desa dan Kelurahan
12. Melampirkan SK Kepala Desa dan/atau Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDES.

Kegiatan yang difasilitasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1. TPAPD Kepala Desa Rp. 5.000.000,-
2. TPAPD Sekdes 2.500.000,-
3. TPAPD Perangkat Desa Lainnya Rp. 17.500.000,-
4. Operasional Badan Permusyawaratan Desa Rp. 7.000.000,-
5. Operasional Posyandu per Posyandu 1.750.000
6. Operasional Pokjanal Rp. 1.000.000,-
7. Pembuatan Konten Multimedia Rp. 500.000 x 4 konten
8. Peningkatan Infrastruktur Perdesaan
    a. Jalan desa
    b. Jalan Lingkungan
    c. Tembok Penahan Tanah
    d. Drainase
    e. Pasar Desa
    f. Sarana dan Prasarana air bersih masyarakat 
    g. Kantor Desa (tidak termasuk penataan halaman kantor dan sarana kantor)
    h. Jalan Usaha Tani
    i. Balai dusun atau balai pertemuan

Sekanjutnya untuk lebih jelasnya dapat di lihat di Keputusan Gubernur dibawah ini :

Untuk Pengisian Form dapat di klik DISINI

Untuk Upload Dokumen silahkan input di link di bawah ini :


Untuk Memantau Progres Pengajuan Proposal dapat di pantau DISINI

Kemudian untuk membantu tidak ada kesalahan dalam penulisan redaksi surat permohonan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja silahkan Download Aplikasi Permohonan DISINI

Demikian semoga bisa membantu

Post a Comment

0 Comments