Apa itu "DESA"

Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

a. Definisi Desa

b. Nama Lain Desa dan Kedudukannya

c. Pembentukan Desa


d. Pengaturan di Desa


e. Asas-asas Pengaturan Desa

f. Dasar Hukum Pembentukan Desa


itulah artikel yang bisa disampaikan meskipun dalam bentuk grafis, semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments