Padat Karya Tunai dan Cash For Work

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggariskan bahwa pada dasarnya pengalokasian Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan tersebut antara lain diwujudkan melalui earmarking tehadap penggunaan dana desa yang dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam implementasinya kegiatan dana desa diarahkan dilaksanakan dengan cara swakelola.
Presiden RI secara khusus memberikan perhatian terhadap hal ini. Konsep swakelola dalam arahan presiden ditujukan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara kondisi ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Dari arahan presiden tersebut kemudian muncul istilah Program Padat Karya dan Cash For Work.

Definisi Cash For Work atau Padat Karya Tunai























Prioritas Sasaran Padat Karya Tunai























Skema Cash For Work

Prinsip Pelaksanaan Cash For Work

Tahapan Perencanaan Cash For Work


Pelaksana Cash For Work

Tahapan Pelaporan Cash For Work




Post a Comment

0 Comments