Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang PBJ Desa

Pengadaan barang/jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius ketika muncul aturan mengenai pengadaan. Hal ini mengingat kondisi sosial masyarakat desa yang masih minim pengetahuan dalam PBJ. Dalam kaitan ini, orang mempersepsikan bahwa UU Desa dan pengelolaan keuangan desa jika tidak diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal di desa, justru akan menjadi bom waktu bagi desa, sehingga dikhawatrikan bakal banyak yang terjerat kasus hukum. Oleh karenanya, dibawah ini akan kami bagikan regulasi atau aturan hukum mengenai pengadaan barang dan jasa di desa.


Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013




Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Post a Comment

0 Comments