Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panggungharjo merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Panggungharjo. Anggota BPD Desa Panggungharjo merupakan wakil dari penduduk Desa Panggungharjo yang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD di Desa Panggungharjo sendiri dipilih langsung oleh masyarakat dalam suatu forum musyawarah yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Panggungharjo. Adapun jumlah anggota yaitu 8 orang yang dipilih dari keterwakilan wilayah dan 1 orang dipilih dari keterwakilan perempuan. Untuk masa jabatan anggota BPD Desa Panggungharjo adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Dalam peresmiannya anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati.


Ketua BPD Desa Panggungharjo dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. Di dalam pemerintahan BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibawah ini :

Post a Comment

0 Comments