Permendagri 72 Tahun 2020 Perubahan Kedua Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 25 Nopember 2020 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam Peraturan Menteri ini di atur tentang mekanisme pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak dalam masa pandemi corona virus disease tahun 2019 tentang bagaimana penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di tingkat Kabupaten/Kota dan ada penambahan mekanisme pengundian nomor urut calon yang harus di hadiri oleh Panitia Tk. Kabupaten, Kecamatan dan gugus tugas kesehatan tingkat kecamatan, untuk lebih jelasnya dapat di simak dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri di bawah ini.

Semoga bermanfaat.  

Post a Comment

0 Comments