Dana Desa Pangandaran Tahun 2020


DANA DESA KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2020

Oleh : 45d3n*


Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pengaturannya diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang kemudian pengaturan penyaluran di atur oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 205/PMK.07/2019 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dana Desa di Kabupaten Pangandaran di alokasikan oleh Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Desa (RKD) sebesar Rp. 89.358.559.000 yang dbagi ke 93 Desa, yang kemudian karena dampak Pandemi Covid-19 Dana Desa di Rasionalisasi berdasarkan PMK Nomor 28/PMK.07/2020 ada pengurangan anggaran tiap desa sebesar Rp. 10.807.000.

Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Pangandaran dilakukan secara 2 Tahap yang seharusnya dilakukan 3 Tahap, hal ini dilakukan sebab Kabupaten Pangandaran mendapatkan reward atau penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Pemerintah Daerah berkinerja baik ke satu secara Nasional dalam hal penyaluran dan pengelolaan Dana Desa, hal ini tertuang dalam Nota Dinas Drektur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : ND-92/PB.2/2020, tanggal 31 Januari 2020 hal penyampaian Daftar Pemda yang memiliki predikat Kinerja Baik dalam penyaluran Dana Desa TA 2019.

Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 selain prioritas yang telah ditetapkan dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2019 dan sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 terkait penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Untuk kegiatan dan pencegahan Covid19 di Desa di alokasikan paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari Dana Desa yang diterima oleh Desa seperti kegiatan penyemprotan disinsfektan, penyediaan handsanitizer, pengadaan masker, penyediaan ruang isolasi desa dan bantuan pangan bagi keluarga positif covid19, dan BLT Dana Desa di salurkan kepada 60696 KPM atau sebesar Rp. 25.826.100.000,- di 93 Desa selama 9 bulan dengan ketentuan bulan 1 sampai bulan 3 sebesar 600000 per kpm dan bulan 4 sampai bulan 9 sebesar 300000 per kpm.

Selain kegiatan pencegahan dan penanggulangan covid serta BLT DD, Dana Desa pun digunakan untuk membiayai kegiatan yang menjadi prioritas Desa sesuai kewenangan desa, diantaranya :

No

Kegiatan

Volume

satuan

1

Pembangunan Jalan

                43.369

M

2

Pemeliharaan Jalan

                  9.331

M

3

Pemb. Jembatan

                        17

unit

4

Pemeliharaan Jembatan

                  1.019

M

5

Ambulance

                        28

Unit

6

Posyandu

                      127

unit

7

Drainase/gorong2

                35.688

M

8

Sambungan Air bersih

                16.868

M

9

Irigasi

                  5.900

M

10

Kios Milik Desa

                          3

unit

11

Pasar Desa

                          1

unit

12

Alat Produksi Pertanian

                        11

unit

13

Alat Produksi Peternakan

                        44

unit

14

Rutilahu

                        55

unit

15

Paud Desa

                        44

unit

16

Sarana Olahraga

                          7

unit

17

Penyertaan Modal

  1.014.774.000

Rupiah

 

Diluar kegiatan diatas digunakan kegiatan lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang disesuaikan dengan kegiatan skala prioritas pada Permendes Nomor 6 Tahun  2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Rencana kegiatan dan pelaksanaan kegiatan secara realtime tercatat dalam aplikasi system keuangan desa (siskeudes) dan secara periodik di laporkan ke kementerian desa dan kementerian keuangan Republik Indonesia melalui aplikasi Online Monitoring system perbendaharaan negara, jadi tidak boleh ada aparatur pemerintah desa yang bermain-main dengan anggaran yang diterima oleh desa, secara normatif sudah diatur kaidah pengelolaan keuangan melalui Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Pangandaran.

 

Sumber Data : Laporan Rencana dan Realisasi Anggaran Desa melalui aplikasi siskeudes Tahun Anggaran 2020.

*staff Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Penggiat Desa Kabupaten Pangandaran




Post a Comment

0 Comments