PMK 69/PMK.07/2021 Perubahan Atas PMK 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021


Terlampir kami sampaikan  PMK-69/PMK.07/2021 ttg perubahan PMK 222/PMK.07/2020  ttg Pengelolaan Dana Desa, sbb:

1) Penambahan ketentuan mengenai penggunaan DD untuk earmark 8% (ketentuan dalam Perdirjen PK-1/PK/2021 diangkut ke PMK ini).

2) Penegasan bahwa surat pengantar ditandatangani minimal pimpinan OPD yang ditunjuk oleh bupati/walikota.

3) Penegasan bhwa BLT Desa dan earmarked 8% utk merupakan prioritas utama dlm penggunaan DD

4) Penambahan pengaturan bahwa pemotongan thd DAU/DBH akibat sisa DD di RKUD, dpt dilaksanakan melebihi 1 TA.

5) Penambahan pasal terkait pengecualian perhitungan sisa DD yg hilang/tdk dpt dipertanggungjwbkan oleh desa terdampak bencana alam.

6) Perubahan batas waktu penyetoran sisa DD hasil rekonsiliasi mjd paling lambat 30 Juni 2021 dan pendetailan setoran sisa DD pd OMSPAN pling lambat tgl 9 Juli 2021.




Demikian semoga bermanfaat

Post a Comment

0 Comments