Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pasti akan memiliki dampak yang cukup luas, baik dari sisi inflasi juga dari sisi kenaikan jumlah kemiskinan. Menyadari hal tersebut, Pemerintah secara hati-hati terus melakukan perhitungan untuk melindungi masyarakat utamanya yang kurang mampu.
Selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah pun diwajibkan untuk mengendalikan dan melakukan Mitigasi Inflasi dampak dari Kenaikan BBM melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/Sj tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja BTT dalam rangka pengendalian Inflasi Daerah.
Tidak ketinggalan, Pemerintah Pusat pun dalam hal ini Kementerian yang memiliki kepentingan akan desa juga memperhatikan Inflasi di Desa dampak dari kenaikan BBM, salah satunya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ikut memberikan andil agar desa bisa melakukan mitigasi akibat kenaikan BBM awal september lalu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di Tingkat Desa, yang mana telah disiapkan program-program Pemulihan Ekonomi Nasional yang difasilitasi oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2022, untuk lebih jelasnya dapat di baca dan di unduh di bawah ini :
0 Comments