Keputusan Menteri Desa Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa


Bahwa untuk mengukur tingkat perkembangan kemajuan dan kemandirian desa pada tahun 2022, perlu melakukan menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan pemutakhiran data indeks desa membangun.

Status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berdasarkan hasil pemutakhiran data indeks desa membangun.

Status kemajuan dan kemandirian Desa sebagaimana pada Diktum KESATU digunakan sebagai instrumen koordinasi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas penggunaan dana desa.

Klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas:

a. desa mandiri sebanyak 6.238 desa;

b. desa maju sebanyak 20.249 desa;

c. desa berkembang sebanyak 33.902 desa;

d. desa tertinggal sebanyak 9.584 desa; dan

e. desa sangat tertinggal sebanyak 4.982 desa.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat secara utuh dalam Kepmendesa di bawah ini :


Demikian Semoga Bermanfaat

Post a Comment

0 Comments