Aset Desa dan Penguatan Pengamanan secara administratif


Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,  pemeliharaan,    penghapusan,    pemindahtanganan,    penatausahaan, pelaporan,   penilaian,  pembinaan,  pengawasan  dan  pengendalian   aset Desa.


Pengamanan Aset Desa dapat dilakukan secara yuridis (hukum), secara fisik dan administratif, pengamanan secara hukum misal adalah dengan cara pensertifikatan tanah dan bangunan milik desa. Pengamanan secara fisik adalah dengan cara pemasangan plang atau penanda bahwa lokasi tanah atau bangunan tersebut adalah milik desa. Pengamanan secara administratif bahwa aset tersebut secara administratif tercatat dalam laporan aset desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Peraturan Desa ini sedikitnya memuat tentang tata cara pengelolaan aset desa yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dibawah ini kami lampiran contoh atau draft Peraturan Desa tentang Aset Desa.

Demikian semoga bermanfaat.


Post a Comment

0 Comments