Hati-hati menghitung Pajak PPN, Mulai 1 April 2022 Tarif PPN 11%

Salam Berdesa,


PENTING untuk diperhatikan oleh rekan-rekan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Pelaksana Kegiatan, pasalnya telah berlaku UU Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2021 yang mana dalam pasal 7 disebutkan bahwa mulai tanggal 01 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sebesar 11% (sebelas per seratus) dari belanja kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Negara dan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh desa sampai tanggal 31 Maret 2022 masih menggunakan tarif lama yaitu sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dibawah ini :

Dan untuk rekan-rekan yang membutuhkan ringkasan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 ini bisa disimak dalam slide di bawah ini :


Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.


Post a Comment

0 Comments