Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa yang mengatur tingkat Perkembangan Desa yang dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi Perkembangan Desa, yaitu Kurang Berkembang, Berkembang dan Cepat berkembang.

Perkembangan Desa ini diperoleh setelah setelah desa mengisi Dokumen Evaaluasi diri, Pengungkap Data dan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Klasifikasi Desa dapat diketahui setelah mengakumulasi skoring dari data yang di isi oleh Desa mrelalui kuisioner Desa.

Skoring untuk Desa Kurang Berkembang adalah Desa yang memiliki Nilai dibawah atau sama dengan 300 point

Skoring untuk Desa Berkembang adalah Desa yang memiliki Nilai 301 sampai dengan 450 point

Skoring untuk Desa Cepat Berkembang adalah Desa yang memiliki Nilai paling sedikit 451.

Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca dan dipelajari pada Permendagri Dibawah ini :

Batang Tubuh Permendagri 81 Tahun 2015

Lampiran I Permendagri 81 Tahun 2015

Lampiran II Permendagri 81 Tahun 2015

Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015


Demikian Semoga bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments